Lahan Pertanian Berkurang, Swasembada Gagal
Kian menyusutnya lahan pertanian di Tanah Air, kian menggagalkan pula target swasembada pangan yang sudah lama dicanangkan. Selain persoalan lahan, produk pangan impor masih terus membanjiri pasar nasional, yang tentu merusak swasembada.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo (F-PG), sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9). Untuk swasembada membutuhkan kerja sama lintas sektor, baik anggaran, infrastruktur, benih, dan lahan. Selama ini, regulasi untuk mendukung program swasembada dinilai cukup, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.
Menurut Firman, saat ini penyusutan lahan pertanian mencapai 20 hektar per tahun. Dan pemerintah tidak cukup melindungi terhadap alih fungsi lahan tersebut. UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah cukup mengatur hal tersebut. Hanya saja sanksi hukum tidak berjalan.
“Alih fungsi lahan pertanian sudah dilindungi UU. Tapi, tak ada sanksi hukum tegas. Ini harus ditegakkan kembali. Sektor pembangunan ketahanan pangan kerap dilupakan pemerintah,” katanya.
Persoalan ketersediaan benih unggul juga masih menjadi masalah. Ironisnya, sambung Firman, pemerintah malah mengandalkan benih impor. Benih lokal sendiri tidak dikembangkan. Padahal, benih lokal tidak kalah kualitasnya dengan benih impor. Inilah yang menjadi persoalan-persoalan mendasar program swasembada pangan di Indonesia. (mh), foto : iwan armanias/parle/hr.